news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan..
Sumber :
  • Istimewa

DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi Wajib Taati Aturan

Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan.
Senin, 21 November 2022 - 17:51 WIB
Reporter:
Editor :

Malang, Jawa Timur - Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali. 

"Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," kata Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat saat tampil dalam sidang Konferensi Kerja Nasional PWI di Malang Senin (21/11) pagi. 

Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Sasongko tampil berbicara pada kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Sasongko juga menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI.  Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota. PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi  berlaku  juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. 

DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi yang bersifat final dan mengikat. Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu Putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh Pengurus Harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang. 

Kasus ASN di PWI Sumbar

DK PWI Pusat menilai   dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang. Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh  mengukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. 

Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  supaya tidak meluas demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral