Pengungkapan Kitchen Lab Narkotika yang Beroperasi di Apartemen Kawasan Kasablanka oleh Pihak Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Polisi Gerebek Lab Dapur Sabu Jaringan Internasional di Apartemen Casa Grande Kasablanka, Sindikat WN Iran

Jumat, 11 November 2022 - 16:21 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek lab dapur pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Casa Grande kawasan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. 

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya mendapati sejumlah sabu siap edar.  

Dua tersangka warga Iran tersebut masing-masing berinisial MHD dan AK. 

"Disita dari tersangka MHD 4 kilogram (kg) sabu bubuk, 1 unit hp dan paspor. Disita dari tersangka AK 5,3 kg sabu siap edar, 2 unit hp dan seperangkat alat produksi sabu. Total barang bukti sabu 9,3 kg," kata Jaya dai dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Jayadi menuturkan para tersangka merupakan jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu.

Kata ia dua tersangka yakni MHD dan AK mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tersangka lain berinisial S yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).  

Narkoba jenis sabu itupun diselundupkan melalui paket keramik yang dikirimkan dari Jerman oleh DPO tersebut.  

"Terkait dengan narkotik kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman. Awal mula pengungkapan yang Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang berupa keramik yang diduga di dalamnya berisi sabu-sabu," ungkapnya.  

Adapun saat ini phak Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait lab dapur narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut.  

Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral