Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rpi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/11/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Izin Tambang Batubara

Kamis, 10 November 2022 - 17:24 WIB

Untuk penerimaaan "fee" selanjutnya, pada 1 Januari 2016 dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian keuntungan atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan PT PCN antara PT PCN dengan PT PAR yang ditandatangani Henry Soetio selaku Direktur PT PCN dan Wawan Surya selaku Direktur PT PAR yang isi perjanjiannya PT PCN memberi fee kepada PT PAR sebesar Rp10.000/MT setiap bulannya. 

Setelah dibuat perjanjian, Mardani Maming menerima "fee" secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT TSP dari 26 Februari 2016 - 6 Juli 2018 senilai total Rp32,65 miliar. 

Pada sekitar Juli 2018, Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu namun hingga 15 Mei 2019, Mardani melalui PT PCN masih menerima "fee" sebesar Rp6,45 miliar. 

Pada 10 September 2019, Mardani menempatkan dirinya sebagai komisaris PT Batulicin Enam Sembilan, setelah itu Henry Soetio tidak lagi bersedia untuk membayar "fee" karena tidak menjabat lagi dengan Bupati Tanah Bumbu. Atas hal tersebut, Mardani meminta bantuan Junaidi selaku kuasa hukum PT PCN untuk mengurus agar Henry Soetio tetap bersedia menyerahkan "fee". 

Kemudian pada 1 April 2020, dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan atas jasa penunjang kegiatan usaha pelabuhan PT PCN kepada PT PAR dan Suroso Hadi Cahyo, selanjutnya Mardani menerima "fee" melalui PT PCN secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT PAR dari 26 Juni - 17 September 2020 sejumlah Rp18,792 miliar. 

Selain penerimaan "fee" dalam bentuk uang, Mardani juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan, yaitu pada 16 Juni 2018 berupa 1 jam tangan Richard Mille RM07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar, (2) pada 7 Mei 2018, berupa 1 jam tangan Richard Mille RM11-03 NTPT se harga Rp3 miliar dan (3) pada 6 Juli 2018, 1 jam tangan Richard Mille RM11-02 NTPT seharga Rp3,2 miliar.

Mardani Maming didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/put)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral