Konser Berdendang Bergoyang.
Sumber :
  • Istimewa

Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan, Polisi: Kooperatif Selama Pemeriksaan

Senin, 7 November 2022 - 20:51 WIB

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser “Berdendang Bergoyang”, salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada kepolisian, Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19.

Adapun panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.

Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral