Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Sumber :
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Di Paviliun Indonesia, Menteri Siti Berbagi Pengalaman untuk NDC yang Lebih Ambisius

Minggu, 6 November 2022 - 23:15 WIB

Jakarta - Indonesia dengan Enhanced NDC nya, telah bergabung dengan tiga puluh delapan negara lain, yang juga telah mengajukan NDC yang diperbarui kepada UNFCCC. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan perjalanan yang dijalani Indonesia tidak mudah dalam meningkatkan NDC. Hal tersebut disebabkan kondisi yang sangat menantang di tengah upaya pemulihan pasca Covid-19 dan situasi ekonomi global yang dinamis.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan komitmen Indonesia yang lebih ambisius yang disertai upaya terbaik dari langkah-langkah mitigasi domestik, dalam meningkatkan pencapaian tujuan Perjanjian Paris, dengan tetap memastikan prioritas nasional kami," kata Menteri Siti Nurbaya, pada Sesi Talk Show “NDC Yang Lebih Ambisius”, sebagai acara pertama di Paviliun Indonesia, yang diselenggarakan bersamaan dengan COP 27 UNFCCC, di Sharm El Sheikh, Mesir, Minggu (6/11/2022).

Dokumen Enhanced NDC mencerminkan kebijakan, tindakan dan implementasi NDC yang diperbarui dengan target tambahan yang disumbangkan dan disepakati oleh semua sektor di kementerian terkait dan melibatkan partisipasi sub-nasional, sektor swasta dan masyarakat lokal. Poin penting lain dari Enhanced NDC bahwa Indonesia juga menganggap adaptasi sama pentingnya dengan mitigasi, sebagaimana digambarkan dengan jelas dalam dokumen tentang peningkatan ekonomi, sosial dan mata pencaharian, ketahanan ekosistem dan lanskap.

Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya menjelaskan dalam Enhanced NDC, Indonesia antara lain memutakhirkan kebijakan FOLU Net-sink 2030 sebagai dasar menuju penyelarasan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050) dengan visi mencapai Net-Zero-Emission pada 2060 atau lebih cepat.

Peningkatan NDC menunjukkan peningkatan komitmen Indonesia melalui peningkatan target pengurangan GRK, peningkatan program, strategi dan tindakan dalam mitigasi, adaptasi, kerangka transparansi dan pengaturan cara pelaksanaan termasuk melalui penetapan harga karbon.

"Di sektor kehutanan, pembayaran berbasis hasil (RBP) telah diterima dari Green Climate Fund dan FCPF Carbon, begitu juga dengan komitmen dari Norwegia dan BioCF Carbon Fund," ujar Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memperbarui Strategi Nasional REDD+ 2021-2030 yang telah diserahkan ke Sekretariat UNFCCC. Strategi ini meletakkan dasar yang lebih kokoh untuk mencapai target bersyarat minus 140 Juta ton CO2e pada tahun 2030.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral