Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.
Sumber :
  • ANTARA

Seret Kemendag Akibat Beredarnya Senyawa Kimia Perusak Ginjal, BPKN Sebut BPOM Cari Kambing Hitam

Sabtu, 5 November 2022 - 19:52 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengkambing hitamkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Hal itu diutarakan Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok terkait pernyataan Ketua BPOM, Penny K Lukito yang menyebut senyawa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) perusak ginjal masuk ke pasar farmasi di Indonesia akibat ada celah dari Kemendag.

Menurut Mufti tak semestinya BPOM menyalahkan senyawa kimia yang masuk di pasar farmasi Indonesia kepada Kemendag.

"Mereka (BPOM) mencari kambing hitam. Jadi kami kemarin sudah audit total bagaimana kewenangan atau fungsi dari BPOM itu," kata Mufti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Mufti menuturkan semestinya BPOM dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan terkait bahan baku yang akan digunakan dalam memproduksi obat.

Menurutnya ketidaktahuan tersebut ditengarai pihak BPOM yang tak melakukan pengawasan secara menyeluruh baik mulai dari bahan baku produk farmasi hingga menjadi obat.

"Kalau yang industri dan sebagainya memang bahan baku ini bisa untuk umum, tetapi kan kadarnya itu yang kemudian menjadi catatan. Jadi enggak boleh BPOM tiba-tiba menyalahkan Kemendag kan gitu," ungkap Mufti.  

"Karena kan Kemendag ini hanya fungsi umum, fungsi perdagangan, tapi fungsi spesialisnya kan ada di Kemenkes, kan izin dari Kemenkes terutama BPOM. Jadi kemudian enggak bisa BPOM menyalahkan Kemendag jauh itu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut adanya celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke pasar farmasi Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).  

Bahan baku yang dimaksud yakni senyawa Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG).  

"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," kata Penny dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri merespon pernyataan dari pihak BPOM. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal turut serta menginvestigasi sejumlah pihak terkait adanya senyawa penyebab gagal ginjal sebagai campuran obat sirop yang beredar di Indonesia.  

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Pipit menuturkan langkah itu dilakukan dalam rangka mengungkap adanya senyawa yang mencemari campuran obat sirop hingga terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.  

Menurutnya, pihak kepolisian bakal mendalami prosedur pengawasan dari sejumlah pihak terkait senyawa penyebab gagal ginjal akut yang beredar di pasar farmasi Indonesia.  

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ungkapnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral