Ilustrasi Obat Sirop.
Sumber :
  • ANTARA

Lanjutan Pemeriksaan Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Dalami Pembuktian Materiil Produksi Obat Sirop Paracetamol oleh PT AFI Pharma

Rabu, 2 November 2022 - 19:42 WIB

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak

Ditipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya usai menaikkan status penyidikan terkait peredaran obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut. 

Menurutnya pemeriksaan lanjutan dilakukan usai tim Bareskrim Polri melakuakn gelar perkara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop paracetamol yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) dengan melebih ambang batas ketentuannya. 

"Iya kemarin Selasa (1/11/2022) selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana perusahaan (PT AFI Pharma) di Kediri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pipit menuturkan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan dalam rangka pembuktian secara materiil kasus gagal ginjal akut.  

Sebab, dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisian mendapati adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop paracetamol tersebut.  

"Kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, UU aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya. 

Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra-produksi seperti apa, kemudian selama proses produksi seperti apa, kita ingin tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ungkap Pipit.  

Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. 

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.  

"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022). 

Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan.  

Menurutnya terdapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi  bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.  

Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara.  

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya. (raa/put).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral