Tangkapan Layar Perundungan 6 Siswa Terhadap Seorang Siswa SMK Cilincing 1, Jakarta Utara Berupa Kekerasan Sembari Merokok.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Video Sejumlah Siswa SMK Cilincing 1 Lakukan Aksi Perundungan, Polisi Sebut Akibat Korban Makan Ayam Pelaku

Selasa, 1 November 2022 - 19:11 WIB

Jakarta - Viral video berdurasi 20 detik yang merekam aksi perundungan berupa kekerasan terhadap AF seorang siswa Kelas XI SMK Cilincing 1, Jakarta Utara.

Dalam detik-detik video viral tersebut terekam sejumlah siswa sedang melakukan perundungan berupa pemukulan secara berdamai-ramai terhadap korban yang berinisial AF.

Bahkan dalam video tersebut terdapat seorang siswa yang turut serta menggunakan bangku plastik dalam aksi pemukulan tersebut. 

Tak hanya sampai di situ, para siswa yang juga pelaku perundungan itu turut serta menghisap rokok secara bebas saat berseragam sekolah dalam melangsungkan aksinya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membenarkan insiden perundungan terhadap seorang siswa oleh beberapa pelaku di SMK Cilincing 1, Jakarta Utara.

"Kejadian itu hari Senin (31/10/2022).

Alex menuturkan perundungan tersebut bermula dari korban yang usil terhadap seorang pelaku saat jam istirahat tiba.

Aksi usil yang dilakukan korban berupa mencicipi makanan yang sedang dimakan oleh pelaku.

"Kronologisnya itu disaat pelaku dan korban sedang makan di kantin, korban nyamperin salah satu pelaku ini. Kemudian nyobain ayam yang ada di salah satu pelaku ini. Dia bilang tidak enak, terus dikembalikan lagi ke piring itu," kata Alex. 

"Kemudian tersinggung lah ini (pelaku). Langsung dipukul, ditendang, ada pula yang memvideokan," sambungnya. 

Alex menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap pelaku yang berjumlah 6 siswa dengan masing-masing berinisial MS, FA, DL, FR, AM, dan FS. 

Menurutnya para pelaku perundungan tersebut merupakan siswa Kelas X SMK Cilincing 1 Jakarta Utara. 

"Belum ditahan, masih dalam pemeriksaan. Termasuk kita melibatkan pihak guru, orang tua, lingkungan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Alex mengaku kasus tersebut bakal mengutamakan restorative justice (RJ) dalam penyelesaiannya.

"Tentu perkara anak yang sudah mengadopsi untuk RJ, Undang-Undang Perlindungan Anak peradilan anak," pungkasnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral