news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Polri: Sebanyak 93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.
Minggu, 30 Oktober 2022 - 22:26 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar menyebutkan, seharusnya tidak ada perbedaan sangkaan terhadap para tersangka baik dari unsur sipil maupun kepolisian.

Ia menjelaskan, dalam peristiwa itu seharusnya personel yang bertanggung jawab sudah dapat memastikan kapasitas stadion bagi penonton dapat menampung penonton secara terbatas pada jumlah kursi, toleransi kelebihan biasanya tidak lebih dari 10 persen.

Personel juga memastikan ada kesiapan penjagaan yang ketat oleh aparat bagi penonton yang akan memasuki stadion agar tidak melebihi kapasitas, karena harus disediakan sarana lain agar penonton yang sudah terlanjur datang tetapi tidak kebagian tiket.

Demikian juga kewajiban panitianya menyediakan televisi monitor sekitar stadion untuk mengakomodir para penonton yang tidak kebagian tiket tersebut, dan paling penting ada personel panitia yang mengatur kelebihan penonton.

Menurut dia, jika hal tersebut sudah dipenuhi maka panitia pelaksana penyelenggara terbebas dari tuntutan karena banyaknya penonton yang meninggal dunia.

“Jadi tidak mungkin secara yuridis karena kelalaiannya menyebabkan banyak kematian (Pasal 359, 360 KUHP),” katanya.

Ficar juga mengatakan personel yang diproses tergantung pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. Juga bisa bertingkat dua pejabat ke atas dengan landasan kelalaian pengawasan.

“Seharusnya tidak ada pembedaan antara sipil dan polisi, karena polisi pun tunduk pada ketentuan pidana sipil bukan militer, yang membedakannya tanggung jawab,” kata Ficar. (ant/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral