- Kolase tim tvonenews.com
Tak Sanggup Sewa Pembunuh Bayaran, Rudolf Akhirnya Habisi Nyawa Temannya Seorang Sendiri
Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita beridentitas Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat berniat menyewa pembunuh bayaran.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rudolf sempat mencari informasi tentang jasa pembunuh bayaran beserta tarifnya.
Menurutnya pencarian informasi tersebut dilakukan Rudolf melalui internet sebelum akhirnya dirinya melakukan eksekusi secara sendiri.
"Pelaku sempat pada saat sebelum melakukan pembunuhan untuk membunuh H, pelaku sempat men-searching di internet jasa pembunuhan bayaran dan tarifnya," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Hengki menuturkan fakta itu didapati pihaknya melalui jejak digital handphone yang dimiliki oleh pelaku.
Sebab, jejak digital pada handphone pelaku didapati riwayat pencarian informasi jasa pembunuh bayaran.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pelaku membatalkan niat menyewa jasa pembunuh bayaran dalam menghabisi korbannya.
Hal itu disebabkan pelaku yang tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pembunuh bayaran yang tertera pada informasi internet itu.
"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ungkapnya.
Dikethaui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becakayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belajar Cara Membunuh di Internet
Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat wanita bernama Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat mempelajari cara membunuh tanpa bersuara.
Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya pelaku selama beberapa hari mempelajari cara membunuh tanpa suara melalui internet.
"Pelaku men-searching lagi bagaiman cara membunuh orang supaya tidak bersuara. Itu dipelajari selama tiga hari," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Panjiyoga menuturkan setelah mempelajari cara tersebut, Rudolf kemudian mengajak Icha untuk berkunjung ke apartemennya yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Lalu pelaku dengan tega membunuh korban yang juga merupakan rekan kerjanya pada Senin (17/10/2022).
Beruntung pihak kepolisian dapat menangkap pelaku usai sehari melakukan aksi pembunuhan dan pembuangan mayat wanita yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut pada Selasa (18/10/2022).
Menurut Panjiyoga, pelaku turut serta berencana membunuh dua orang lainnya berinisial H dan S yang juga merupakan teman ia dan Icha.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becak Kayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernah Jadi Pendeta
Akhirnya sosok pria pelontos bernama Rudolf Tobing yang menjadi pelaku pembunuhan wanita di kolong Tol Becakayu ditangkap polisi. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sang pelaku tercatat pernah menjadi pendeta muda. Begini penjelasan polisi…
Mencengangkan! Rudolf Tobing Si Pria Pelontos Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Pernah Jadi Pendeta
Sosok pria pelontos bernama Rudolf Tobing ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita dikolong Tol Becakayu. Diketahui, pelaku pembunuh wanita berinisial AYR di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi ternyata sempat tercatat sebagai pendeta muda.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becakayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai Membunuh, Pelaku Rudolf Tobing Merasa Senang
Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.
Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinsial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.
Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah aparten di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut.
Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.
"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga tuurt serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki.
Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya.
"Dia senang mission accomplish," kata Yoga.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becakayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masa Lalu Rudolf Tobing Sering Alami Kekerasan
Polisi mendapati fakta Rudolf selaku pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita berinsial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat memiliki trauma aksi kekerasan saat masih kecil.
Kepala Subdirektorat Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan hal itu didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga mengatakan pengakuan tersebut membuat fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AYR. Sebab, psikologi mendapati adanya trauma terhadap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita itu.
"Kami menemukan adanya fakta baru dibalik kasus ini," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muu/ind/rka/raa)