Petugas BBKSDA Lepas Liarkan Ular Sanca Sepanjang 9 Meter ke Hutan.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Resahkan warga, BBKSDA Riau lepasliarkan ular Phyton Panjang 9 Meter

Kamis, 23 September 2021 - 11:52 WIB

Pekanbaru, Riau - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular phyton ke uhtan. Panjang sanca batik itu lebih dari 9 meter dan diperkirakan berumur 30 tahun. Berat hewan melata itu mencapai 120 kilogram dan dapat memangsa manusia.

Untuk melepasliarkan ular yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus/Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan hutan. Mereka berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan selama satu jam. Hujan yang mengguyur tidak menyurutkan tim untuk menyatukan ular kembali ke alam liarnya.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengungkapkan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular python. Satwa ini hasil penyelamatan seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolah, pada Selasa (21/9). Lokasinya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kronologis kejadian saat itu di perkebunan yang akan diolah. Jika tidak diselamatkan ular akan dibunuh oleh warga, karena warga ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar. Ular ini berjenis kelamin betina dengan berat sekira 120 kilogram dan panjang lebih dari 9 meter. Diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun," ungkap Hartono, melalui keterangan resmi kepada tvonenews.com, Rabu (23/9).

Hartono menjelaskan, bahwa Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya, kalau ada ular di perkebunan warga. Kemudian, berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.

"Amar bersama saudaranya yang juga pecinta reptil itu, segera melakukan penyelamatan. Lalu, ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Kemudian, segera dilepasliarkan di habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari permukiman penduduk. Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," ujar Hartono.

Sementara, Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II MB Hutajulu menjelaskan, ular phyton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun, dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendix II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," kata Hutajulu.

Lebih lanjut disampaikan Hutajulu, aturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, imbuh Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," imbuh Hutajulu. (Muhammad Arifin/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral