- Julio Trisaputra/tvOne
Kamaruddin: Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J Supaya Diperkosa, Tapi Enggak Kesampaian
"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.
Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.
Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.
"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.
Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.
"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.
Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Terdakwa Putri Candrawathi, menyebut tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi, di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" katanya.
Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.
Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.