Pemulangan Tiga Orang Tersangka Judi Dalam Jaringan Atau Online, yang Masuk Ke DPO dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Ini Daftar 3 Tersangka Judi Online yang Dipulangkan dari Kamboja

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:01 WIB

Jakarta - Tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online (judi online), yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja berhasil ditangkap dan dipulangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka jaringan judi online tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya, seperti imigrasi, dan berhasil diamankan di Kamboja.

Lebih lanjut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di KBRI.

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” kata Dedi pula.

Dedi mengatakan bahwa ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri yang sesuai dengan perintah Bapak Presiden dimana kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi harus diberantas tanpa adanya keraguan.

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Dedi, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

Diketahui, pada Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.(ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral