Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemeriksaan Kasus KDRT, Akankah Rizky Billar Ditahan?

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:19 WIB

Jakarta - Artis Rizky Billar (R) memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Lesti Kejora

Kendati telah memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak kepolisian belum menyatakan adanya penindakan penahanan terhadap Rizky Billar.

"Sementara kita tunggu saja. Proses pemeriksaan masih berlangsung," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat menjawab pertanyaan awak media terkait penahanan terhadap Rizky Billar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Nurma menuturkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap suami dari Lesti Kejora tersebut.

Menurutnya, langkah penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Rizky Billar menjadi wewenang pihak penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut.

"Ini lagi proses kita tunggu saja penyidik lagi meminta keterangan yang jelas dari R," ungkapnya.

Diketahui Lesti Kejora melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022).

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menuturkan laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurutnya, aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan.

Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral