Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan..
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

Saksikan Rekaman CCTV Detik-Detik Aremania Meregang Nyawa di Kanjuruhan, TGIPF: Mengerikan

Minggu, 9 Oktober 2022 - 22:03 WIB

Polisi periksa 13 unit kendaraan yang rusak hingga dibakar dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) masih bergerak mencari fakta soal tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema vs Persebaya saat itu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Arfinta mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 unit kendaraan yang rusak akibat kerusuhan tersebut. Pemeriksaan itu, kata Nico, sebagai bentuk dari keseriusan Polri mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Tim sudah memeriksa 13 unit kendaraan yang rusak akibat kejadian tersebut, 10 unit di antaranya mobil dinas Polisi dan 3 unit mobil pribadi. Sebanyak 10 mobil dinas Polri tersebut lanjut Irjen Nico terdiri dari mobil Brimob, Sat Lantas dan mobil unit K-9," ujar Nico kepada wartawan, Minggu (9/10/2022). 

Meski Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, namun komitmen pihak kepolisian dan TPIGF menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan terus dilakukan. 

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi periksa kendaraan yang hancur saat tragedi Kanjuruhan. 

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini 6 orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis (6/10/2022). 

Kapolri menyebut 6 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang. 

Di luar 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolri, ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 di antaranya merupakan penembak gas air mata. 

Adapun 20 polisi terduga pelanggar terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral