- Dok. tim tvonenews
Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Lagi, Polri Akan Revisi Regulasi Kegiatan Keolahragaan
Hal itulah yang menurut Kapolri mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribune panik karena merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena.
Kapolri menyebut awalnya tembakan gas air mata tersebut dimaksudkan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan, 14, Namun mengalami kendala.
"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran kurang lebih satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.
Padahal kata Listyo berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, seharusnya penjaga pintu (steward) tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
"Selain itu terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton yang begitu banyak," katanya.
"Sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan terjadinya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit dari situlah banyak muncul korban (meninggal, red)," katanya
Investigasi Internal Polri
Mobil Polisi yang Rusak Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (ant)
Kapolri mengatakan, atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Terkait pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama polres Malang 4 personel, AKBP FA Kompol WS akp BS dan iptu BS," ujar Kapolri dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (6/101/2022).
Sementara menurut Kapolri, ada tiga orang polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Dan atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personil, AKP H, AKP WS dan Aiptu BP," katanya.
Sementara, berdasarkan investigasi ada 11 personil yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personil yang menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.