Rizky Billar.
Sumber :
  • Instagram @lestykejora

Polisi Dalami Dugaan Pelemparan Bola Biliar yang Dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:01 WIB

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik masih mendalami aksi pelemparan bola biliar yang diduga dilakukan Rizky Billar dalam tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. 

"Itu akan didalami lagi. Keterangannya demikian dilempar tapi tidak kena karena terlapor terpeleset," ungkap Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Zulpan menuturkan Lesti Kejora mengalami sejumlah luka pada tubuhnya akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar. 

Bahkan, terdapat pergeseran tulang leher Lesti Kejora akibat tindak KDRT yang dialaminya secara berulang kali. 

"Dalam pemeriksaan awal diterangkan KDRT ini bukan kali pertama terjadi, sudah pernah beberapa kali terjadi dan pernah juga sempat dilempar bola biliar," ungkapnya.

Diketahui Lesti melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti pada Rabu (28/9/2022).

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menuturkan laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar. 

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral