Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan..
Sumber :
  • Dok. LIB

Ini Kesalahan Terbesar Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita hingga Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 00:49 WIB

Malang, Jawa Timur - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesalahan terbesar PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga sang Direktur Utama (dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada musim 2022/2023.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis malam, Listyo mengatakan PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.

Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang.

Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.

Kapolri menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

"Tim melakukan dua proses sekaligus, yaitu proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.

Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.

Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. 

Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka lebarnya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.

Akibat kondisi tersebut, terjadi desak-desakan suporter yang mengakibatkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit. 

Akibat berdesakan ditambah adanya gas air mata, banyak korban yang mengalami asfiksia, patah tulang, trauma di kepala dan leher karena terinjak-injak saat terjatuh.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

 

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang. 

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022). 

Sebelum dipilih menjadi Dirut LIB, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat 1965 tersebut telah bekerja di berbagai bidang olahraga. 

Bahkan dia pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia Formula One Society. Meski pernah berkecimpung di dunia balap, mantan kepala komunitas pecinta F1 tersebut tidak terlihat memiliki ketertarikan khusus terhadap otomotif. 

Hal itu terlihat dari media sosial pribadinya, salah satunya Intagram. Alumni Master of Business Administration ITB tersebut tidak pernah menampilkan koleksi kendaraan pribadinya di jagat maya. 

Saat berselancar di media sosial pribadinya hanya terlihat saat dia duduk di dalam mobil. Jika diperhatikan dari desain interior, seperti jok model captain seat, dan bagian atap dilengkapi sunroof lengkap dengan ambient light mobil yang ditumpanginya tersebut adalah Toyota Alphard, diduga lansiran 2018.

Mobil MPV, atau Multi Purpose Vehicle kelas premium tersebut harganya Rp1 miliaran, dan banyak digunakan selebritis, pejabat negara, dan pengusaha untuk mobilitas sehari-hari.

Profil Ahmad Hadian Lukita

Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, menjadi satu dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dia dinilai lalai dalam mempersiapkan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang mengakibatkan 131 korban jiwa. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka, Kamis (6/10/2022). Hadian menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, mengingat memiliki wewenang memastikan stadion mengantongi sertifikasi layak fungsi sebelum dimulainya pertandingan. 

"Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Ahmad Hadian Lukita menjadi Dirut LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2020. Dia menjadi penerus Cucu Somantri yang mundur pada 19 Mei 2020.

Sepanjang sejarah ada empat sosok yang menjadi Dirut LIB. Ahmad Hadian Lukita menjadi yang keempat, setelah sebelumnya dijabat Berlinton Siahaan (2017-2019), Dirk Soplanit (2019), dan Cucu Somantri (2020).

Ahmad Hadian Lukita pernah menjadi Presiden Indonesia Formula One Society pada 1999. Namun, pria asal Bandung ini nyaris tidak pernah bersentuhan dalam kompetisi sepak bola Indonesia sebelum menjabat dirut LIB. 

Selama 15 tahun Ahmad Hadian Lukita lebih banyak berkecimpung di berbagai bidang seperti penelti/konsultan IT, telekomunikasi, pengembangan bisnis, energi, hingga manajemen. 

Ahmad Hadian Lukita meraih gelar S1 di jurusan Arsitektur di perguruan tinggi swasta. Kemudian dia melanjutkan ke jenjang S2 di Master of Business Administration Institut Teknologi Bandung. 

Berikut profil singkat Ahmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang menjadi tersangka Kanjuruhan.

  • Nama: Akhmad Hadian Lukita
  • Lahir: Bandung, Maret 1965
  • Usia: 57 tahun
  • Instagram: @akhmadhadianlukita

(mir/viva/ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral