- Istimewa
20 Personil Polri Diduga Lakukan Pelanggaran di Stadion Kanjuruhan, 4 Pejabat Utama Polres Malang
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan investigasi, ada 20 personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran karena bertanggung jawab atas terjadinya penembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).
"Terkait pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama polres Malang 4 personel, AKBP FA Kompol WS akp BS dan iptu BS," ujar Kapolri dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (6/101/2022).
Sementara, ada tiga orang polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Dan atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personil, AKP H, AKP WS dan Aiptu BP," katanya.
Sementara, berdasarkan investigasi ada 11 persnonil yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personil yang menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan, 11 personil tersebut menembakkan gas air mata ke tribune dan lapangan Stadion Kanjuruhan.