Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Senin Pekan Depan Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka Ferdy Sambo Cs dan Putri Candrawathi ke JPU

Rabu, 28 September 2022 - 19:22 WIB

Jakarta - Pihak Bareskrim Polri bakal melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua dari tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan penyerahan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bakal dilakukan pihak Bareskrim Polri pada pekan depan. 

"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU," katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menjelaskan penyerahan berkas perkara tahap dua itu dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ditambah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan bahwa berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan," ungkapnya. 

Diketahui, Kejagung RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral