news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pulau Reklamasi Pulau G.
Sumber :
  • Antara

Anies Baswedan Arahkan Pulau G sebagai Permukiman, Fraksi PDIP: Memang Tujuan Awal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau Reklamasi Pulau G menjadi permukiman. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono bilang ini
Sabtu, 24 September 2022 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari terkait kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau Reklamasi Pulau G menjadi permukiman.

Gembong Warsono menyebut bahwa awal dibentuknya Pulau Reklamasi memang ditujukan untuk menambah daratan dan dalam rangka waktu beberapa tahun ke depan akan dibangun perumahan sebagai permukiman.

“Tujuan awal untuk membangun Pulau Reklamasi itu apa? Kan itu ditujukan untuk menambah daratan, membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan,” kata Gembong saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut, politikus kelahiran Wonogiri ini menuturkan nantinya permukiman di Pulau Reklamasi Pulau G akan difungsikan bermacam-macam. Baik sebagai permukiman, dan di luar dari kepentingan permukiman seperti membangun perkantoran.

“Fungsinya (proyeksi permukiman di Pulau G) untuk apa, ya tentu bermacam-macam. Artinya begini, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman, seperti campuran perkantoran di situ ada,” tuturnya.

Hal ini pun perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi beban di daratan.

Namun Gembong mengaku tidak tahu apakah proyeksi pengarahan Pulau Reklamasi Pulau G ini sesuai dengan konsep awal atau ada perubahan seiring perkembangan waktu.

“Pulau Reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, beban daratan yang berat maka perlu digeser. Sebetulnya kan gitu, apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta, kan gitu mas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.

Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral