Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • Antara/Fianda Sjofjan Rassat

ABG Perempuan Dipaksa jadi Pekerja Seks Komersial di Jakarta Barat, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka

Minggu, 18 September 2022 - 11:53 WIB

Meski demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap calon tersangka tersebut.

Dia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan bakal dilakukan, Senin (19/9/2022).

"Belum (ditahan), nanti Senin kita gelar dulu ya," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ABG perempuan dipaksa jadi PSK dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral