Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang Menjadi TKP Pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ipda Arsyad Disebut Tidak Profesional dalam Tangani TKP Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 17 September 2022 - 14:29 WIB

Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.

"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS," tutur Dedi.

Adapun Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (raa/ant/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral