Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Ini Respons Pemprov DKI Jakarta Terkait Penghapusan TGUPP

Kamis, 15 September 2022 - 12:27 WIB

Jakarta - DPRD DKI Jakarta minta semua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dihapus dan tidak lagi bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab usulan yang sebelumnya dituturkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Menurut Riza, TGUPP akan habis masa jabatannya jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Ya memang habis. Dia juga akan habis masanya. Kecuali nanti diserahkan kepada Pj Gubernur selanjutnya apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak," jelas Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Politikus Partai Gerindra ini menilai kehadiran TGUPP membantu Pemprov DKI Jakarta dalam proses percepatan pembangunan.

"Ya memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan aturan. Kan namanya tim TGUPP kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan. Jadi ke depan itu kewenangan Pj Gubernur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, secara tegas Prasetyo meminta TGUPP DKI Jakarta tidak boleh bekerja lagi di lingkungan Pemprov.

"TGUPP itu harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. TGUPP harus selesai tanggal 16 Oktober nanti, selesai semua," tegas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Menurut politikus PDIP ini, banyak gagasan yang dikemukakan TGUPP yang justru merugikan warga DKI Jakarta.

Salah satunya pembangunan dan revitalisasi trotoar yang diketahui ternyata memutus tali air.

Dia mengaku telah menemukan satu kasus di Kemang, Jakarta Selatan. Ada penambahan tali air dan pelebaran trotoar.

Namun, diketahui tali air tersebut tidak menyatu dengan trotoar sehingga menyebabkan kebuntuan. Hal itulah yang menurut Prasetyo menjadi penyebab banjir. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral