Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha.
Sumber :
  • ANTARA

Syaifullah Tamliha Tak Setuju Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum: Mukernas Tidak Sesuai AD/ART

Kamis, 8 September 2022 - 16:02 WIB

Jakarta - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha tidak setuju atas pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum partai. Ia menyebut keputusan itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Menurut dia, kegiatan Rapat Pengurus Harian (RPH) dan Mukernas yang dilakukan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani itu tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP.

"Misalnya, tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ungkap Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, ia menegaskan tidak ada pihak yang bisa mencopot jabatan Ketua Umum PPP. Sebab, yang dipilih oleh para peserta muktamar atau muktamirin hanya ketua umum dan formatur untuk membantu ketua umum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP.

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Mardiono Sebut Mukernas Sesuai AD/ART

Di sisi lain, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menegaskan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART.

Ia menjelaskan hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai.

"Mahkamah partai sebagaimana kewajibannya dalam AD/ART konstitusi yang ditegakkan. Mahkamah partai itu lembaga peradilan politik di tubuh partai, independen tapi jadi bagian dari DPP. Keputusannya tanggal 3 September," ungkap Mardiono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Partai jelas. Sebab diputuskan oleh empat hakim, satu ketua majelis hakim, hingga panitera.

"Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera," jelasnya.

Mardiono menjelaskan, pengurus harian DPP diperintahkan untuk menggelar rapat harian untuk menjalankan keputusan Mahkamah Partai.

"Lalu, dilakukan rapat tanggal 4 (September). Setelah selesai rapat harian, keputusan rapat harian langsung ditindaklanjuti dengan Mukernas," jelasnya.

Ia mengungkapkan, syarat Mukernas harus dihadiri oleh pengurus harian (PH) minimal 50 persen + 1. Sebanyak 30 pengurus harian hadir dari total 39 orang.

"Peserta Mukernas pimpinan majelis, ketua dan sekretaris wilayah DPW sebelum Indonesia. 34 wilayah provinsi hadir 30, lebih dari kuorum. Tugas Mukernas mengesahkan hasil rapat harian. Tidak ada interupsi satupun, hanya satu wilayah Gorontalo, minta waktu sampaikan pendapat agar pergantian ketum jangan sampai menimbulkan konflik," pungkas Mardiono. (saa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral