Ilustrasi Sim Card.
Sumber :
  • freepik

Kominfo Bantah Jadi Penyebab Kebocoran Data "SIM Card"

Jumat, 2 September 2022 - 14:23 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terkait dugaan penyebab kebocoran data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia.

Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internal dan diketahui Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar,” tulis dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Jumat (9/2/2022).

Pihak Kominfo mengaku setelah melakukan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut, pihaknya masih terus berlanjut untuk melakukan penelusuran terkait sumber data dan hal-hal terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kebocoran data pendaftar kartu SIM telepon sebanyak 1,3 miliar data. Selain itu, data tersebut juga diperjualbelikan oleh hacker.

Informasi ini berawal dari sebuah cuitan di akun Twitter @srifqi.

“1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor!,” tulis dalam cuitannya, dikutip Kamis (9/2/2022). 

Data yang bocor mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. 

“Penjual mengatakan data tersebut didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” lanjutnya dalam cuitan tersebut.

Dalam cuitan tersebut terdapat sebuah foto tangkapan layar berisikan informasi penawaran penjualan data yang dilakukan oleh akun bernama Bjorka.

Akun bernama Bjorka menyebutkan data yang didapatkan adalah hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan pendaftaran nomor teleponnya sejak tahun 2017.

Diketahui, pengguna kartu SIM harus mendaftarkan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). mg1/put

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral