Sumber :
- Antara
Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Bui
Kamis, 1 September 2022 - 20:59 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yakin Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (ebs)