- tvOne
Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi dari Komnas HAM
Jakarta - Polri menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers yang digelar di gedung Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Irwasum yang juga menjadi Ketua Timsus Polri itu mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara transparan termasuk kepada Komnas HAM.
"Kita sampaikan, termasuk juga kami dampingi ke TKP, terakhir juga rekonstruksi beliau-beliau (Komnas HAM) hadir, untuk meyakinkan bahwa apa yang dilakukan penyidik timsus adalah secara transparan, objektif, dan akuntabel," kata Agung.
Sementara, enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Komjen Agung.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi dan meminta Inspektorat Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice dan menjatuhi sanksi terkait kematian Brigadir J.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dikantongi Komnas HAM terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Beka.
Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Terakhir ialah sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.
Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa. "Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya. (put)