- tvOne/Abdul Gani Siregar
Ketua Fraksi PSI Minta Ada Seleksi Khusus dan Transparansi untuk Pj Gubernur DKI Jakarta
Jakarta - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta dalam menentukan pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan secara transparan dan hati-hati.
"Pertama kita harus menyadari Pj Gubernur nanti punya masa jabatan yang lumayan lama bukan hanya hitungan bulan, jadi penentuan siapa yang akan menjabat harus selektif," kata Anggara, melansir dari keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diungkapkan oleh Anggara, nantinya Penjabat (Pj) Gubernur akan memiliki masa jabatan yang cukup panjang yaitu hingga 2024.
"Saya rasa perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri," lanjutnya.
Politikus yang akrab disapa Ara ini menilai tentang nama siapa yang akan diusulkan dan bagaimana pertimbangannya perlu dilakukan secara transparan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI ini tidak ingin adanya kesalahan dalam memilih kandidat yang berdampak pada kasus korupsi atau tidak menjalani tugasnya dengan baik.
"Kita mau orang yang kompeten, yang bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu juga harus bersih, kita tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini. Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Ara memahami bahwa secara aturan penunjukan kandidat Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Pemerintah Pusat, namun dia berharap adanya langkah progresif dari Mendagri untuk menjaga nilai demokrasi dan kualitas pemerintahan.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)