Sumber :
- DPRD DKI Jakarta
DPRD Jadwalkan Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan pada 13 September 2022
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:54 WIB
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)