Sumber :
- YouTube Polri TV RADIO
Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Bertemu dengan Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bertemu pertama kali dengan istrinya Putri Candrawathi dalam rekonstruksi di Sanguling, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:02 WIB
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (put)