Putri Candrawathi, Istri dari Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOne

Penyidik Lengkapi BAP Kasus Kematian Brigadir J dari Tersangka Putri Candrawathi 

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:58 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi penuhi panggilan penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna penuhi pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP) kasus kematian Brigadir J

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut saat ini istri dari Ferdy Sambo itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukannya pemeriksaan BAP. 

"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," kata Arman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Arman menuturkan saat ini sang kliennya tersebut telah berada di ruang  pemeriksaan penyidik. 

Kata ia, kondisi Putri Candrawathi telah berangsur pulih setelah ditangguhkan penahanannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Sakit kan tiga hari diperiksa sudah kami jelaskan juga ke penyidik dan penyidik juga telah menerima," ungkapnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Sementara hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral