- YouTube Polri TV RADIO
Begini Penampakan Ferdy Sambo di Ruang Sidang Kode Etik
Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Suami dari Putri Candrawathi itu hadir dengan seragam lengkapnya dan tampak tenang.
Setelah pemimpin sidang memasuki ruangan, dengan didampingi dua anggota Propam Irjen Ferdy Sambo memasuki ruang sidang kode etik.
Kemudian Ferdy membuka masker dan topi polisinya dan duduk dengan tenang.
Mantan Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tampak tenang dalam menjalani sidang kode etik tersebut.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sidang akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi.
“Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” katanya.
Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.
Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Peran dari 4 Tersangka
Peran dari Ferdy Sambo dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.
"Irjen pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (penembakan) dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.
Sebelumnya, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dilaporkan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.
Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.
Berdasarkan hasil olah TKP saat itu dilaporkan bahwa Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali. (put)