JNE klarifikasi soal tuduhan penimbunan beras di Kota Depok.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

Kronologi Beras Banpres yang Terkubur di Depok, JNE: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum!

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:32 WIB

Lebih lanjut, Hotman mengatakan 3,4 ton beras rusak itu awalnya disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun. Namun, beras tersebut semakin rusak sehingga sepakat untuk dibuang. 

"Akhirnya ada ide ya udah dikubur aja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ujar Hotman. 

"Jadi secara utuh tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan JNE. JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak. Sedangkan beras penggantinya dipesan baru dan kemudian dibagikan ke rakyat," pungkasnya. (saa/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral