- IST
Perusahaan Perkebunan Diduga Miliki HGU Ilegal di Kalsel, Sawit Watch Mengadu ke Kementerian ATR
Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch mengadukan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Aduan ini didasari atas dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan,
Didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Sawit Watch menyoal dugaan kongkalikong penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
“Kehadiran Sawit Watch dan INTEGRITY hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan dzalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Partner INTEGRITY, Harimuddin mengatakan bahwa berita resmi dari Istana Kepresidenan Bogor pada 23 September 2021 dan hasil rapat terbatas pada 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga untuk bersatu padu dan berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah. Lebih jauh, Presiden Jokowi menginstruksikan aparat kepolisian agar tidak membacking siapa pun yang disinyalir akan menghambat pemberantasan mafia tanah.
Harimuddin menuturkan perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang.
Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Menurutnya penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM.
Setelah penerbitan HGU PT MSAM, lalu terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II. IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya + 40.950 ha kemudian tersisa + 25.908 ha.