- Antara
Update Covid-19 RI 1 Agustus: Bertambah 3.696 Kasus Positif, Jakarta Terbanyak
Terkait strategi penanggulangan Covid-19 akibat adanya kenaikan kasus di Indonesia, pemerintah memperbarui aturan masuk ke tempat tertentu dan bepergian lewat Surat Edaran (SE) Kemenhub.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022).
Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada pemimpin daerah dan kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik.
Instruksi itu diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat yang diteken Tito, Senin (11/7/2022).
Adapun area publik yang dimaksud meliputi kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya. (pag/ebs)