news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas identifikasi barang bukti kasus tindak pidana terorisme di rumah salah satu tersangka, M Arifin.
Sumber :
  • Densus 88

17 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah dan JAD di Sumatera Ditangkap Densus 88, Ini Nama-Namanya

Densus 88 Antiteror Polri menangkap 17 pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Riau, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan bagian dari JI dan JAD
Senin, 25 Juli 2022 - 10:52 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, 5 orang lain anggota JI yang ditangkap bertugas di bidang korwil, yakni:

11. Ahmad Khumaidi Al Jabali,  ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul  05.20 WIB. Lokasi penangkapan Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya
Kab. Aceh Besar. Dia merupakan ketua Korwilah Jamaah Islamiyah Aceh-Sumut, merupakan pembentuk TDC (Tim Darurat Covid-19) JI, dan pembentuk korda JI, Khumaidi juga kerap menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok
Jamaah Islamiyah.

Dan di bidang dakwah adalah:

12. Marwanul Hakim, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 07.40 WIB di Meunasah Tgk Digadong, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

13. Julianto, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.30 WIB di Jl. Dusun Kenanga, Desa Sidodadi, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang. Prov. Aceh.

14. Dede Nurjanata, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.30 WIB di Jl. Dusun Kenanga, Desa Sidodadi, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang. Prov. Aceh

15. Muhammad Arifin, ditangkap Sabtu, 23 Juli 2022 pukul 02:50 WIB di Jl Veteran No 60. Gampong Teungoh Kec.Langsa Kota, Kota Langsa, Prov. Aceh.

"Mereka menjabat di bawah naungan bidang dakwah, mengikuti kegiatan turba bersama dengan kelompok Jamaah Islamiyah, menjadi penceramah atau perekrutan anggota Jamaah Islamiyah," sebut keterangan yang sama.

Sementara itu, 2 orang kelompok Jamaah Anshorut Daulah yang juga dicokok Densus 88 Antiteror Polri adalah:

16. T maulizansyah R alias Maulidan, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 12.40 WIB di Rayeuk Kuta, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

17. Ridwan, ditangkap Kamis, 21 Juli 2022 pukul 23.34 WIB di Jl. Kakap, Desa Lamprit, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

"Merupakan anggota Jamaah Anshorut Daulah, yang telah membantu
pelaku kelompok Bom Polresta Medan," tulis keterangan Densus 88.

Para tersangka dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral