- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Terbaru Hari Ini, 5 Orang Luka Berat
Jakarta - Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban kecelakaan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022).
Total korban kecelakaan berjumlah 15 orang dengan rincian 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka.
9 korban meninggal dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan 1 orang ke RS Permata Cibubur. Sementara seluruh korban luka-luka dirawat di RS Permata Cibubur.
Berikut ini daftar identitas korban meninggal dalam kecelakaan maut:
1. Siti, 52 tahun (RS Permata Cibubur), warga Limus Pratama Regency, Cileungsi, Bogor
2. Suparno, 51 tahun, TN AL, Komplek TNI AL Jonggol Cileungsi
3. Priastini, 50 tahun, PNS TNI AL, Komplek TNI AL Jonggol Cileungsi
4. Abdi Nurcahyanto, 22 tahun, sopir ojol, warga Cilodong, Kali Baru, Depok
5. Yus Supriatna, 50 tahun, wiraswasta, warga Kampung Cikeas Hilir, Ciangsana, Bogor
6. Sugiatni, 38 tahun, warga Desa V, Kujang Bayan, Purworejo
7. M Sirad, 41 tahun, warga Desa V, Kujang Agung Bayan
8. Moh Ruslan, 44 tahun, warga Pancalang, Kuningan
9. Shinto Hutapea, 48 tahun, warga Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur
10. Warnih, 42 tahun, warga Kampung Cikeas Hilir, Ciangsana, Bogor.
Berikut ini daftar identitas korban luka-luka dalam kecelakaan maut:
1. Anisar, 45 tahun, luka berat, warga Perum Prumapera, Bojong Kelapa Nunggal, Bogor
2. Kunto, 42 tahun, luka berat, warga Metlland, Cileungsi, Bogor
3. Hendri Pangabean, 39 tahun, luka berat, warga Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur
4. Sumardi, 55 tahun, luka berat, warga Perum Puri Cileungsi, Bogor
5. Arbhi Aryoso, 33 tahun, luka berat, Jalan Timbul Jaya, Duri Kosambi, Jakarta Barat
Atas kecelakaan ini, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi seluruh korban kecelakaan.
Menurut Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi Rachmat M. mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan korban meninggal sebesar Rp 50 juta per jiwa.
Sementara korban luka-luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Tergantung bagaimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka," ujar Rachmat saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022). (saa/ebs)