- Antara
PTUN Batalkan UMP DKI, Gembong Warsono PDIP Minta Anies Bersikap: Tidak Boleh Digantung-gantung
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepastian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Kami mendorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," terang Gembong saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Menurut Gembong jika mampu merasionalisasi keinginan soal UMP sebesar Rp4.641.852, maka Pemprov DKI harus segera mengajukan banding. Namun, jika tidak sanggup, tidak ada pilihan selain mengikuti keputusan yang dikeluarkan PTUN.
"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding. Jika tidak, maka segera mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah pasti dalam waktu dekat ini.
"Ini waktunya Pemprov melakukan kajian, kalau banding gimana, kalau gak banding gimana, harus segera. Tidak boleh digantung," tuturnya.
Jika polemik ini segera diatasi, maka semua pihak mendapatkan kepastian. Dari pihak buruh, pengusaha, bahkan Pemprov selaku regulator dapat membuat kepastian terhadap pelaku usaha.
Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusannya mewajibkan Gubernur DKI menurunkan UMP 2022 menjadi Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dengan besaran kenaikan UMP yang ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun itu sebesar Rp37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.
Anies kemudian merevisi Kepgub tersebut menjadi Kepgub 1517 soal UMP 2022 pada 16 Desember 2021 dengan kenaikan UMP 2022 lebih tinggi yakni 5,1 persen sehingga menjadi Rp4.641.854.
Gubernur DKI beralasan besaran tersebut masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang ditunjukkan dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.
Alasan tersebut disampaikan Anies melalui surat untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.
Keputusan Anies itu mendapat penolakan dari kalangan pengusaha terutama yang tergabung dalam Apindo DKI hingga akhirnya mereka melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.(agr/ebs)