news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi: Penelitian ganja unutk keperluan medis.
Sumber :
  • iStock Photo

Berikut 10 Negara yang Melegalkan Ganja untuk Keperluan Medis

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial seorang ibu yang melakukan aksi meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan ganja untuk keperluan medis
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:01 WIB
Reporter:
Editor :

6. Britania Raya

img: Pixabay

Inggris mulai melegalisasi ganja untuk keperluan medis pada November 2018 lalu. Akan tetapi, hanya pasien-pasien tertentu yang dapat direkomendasikan untuk menggunakan pengobatan dengan ganja. Seperti pasien dengan kondisi epilepsi parah atau multiple sclerosis.

7. Kanada

Berbeda dengan negara-negara sebelumnya, Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan apapun, baik penggunaan pribadi maupun untuk keperluan medis.

Izin tersebut dimulai sejak Oktober 2018, Masyarakat di Kanada dapat membeli barang tersebut secara bebas di apotik yang memiliki lisensi khusus. Namun tidak semua orang, hanya mereka yang berumur 18 hingga 21 tahun ke atas yang diizinkan membeli.

8. Argentina

Sejak 2020, Argentina mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Dan untuk mendapatkanya,pasien harus mendapatkan resep dari penyedia layanan kesehatan.

Otoritas ganja medis di Argentina memperbolehkan pemberian ganja hanya untuk pasien yang menderita penyakit tertentu, seperti kondisi nyeri kronis, epilepsi, autisme, dan beberapa penyakit kronis lainnya.

9. Republik Ceko

img: Pixabay

Penggunaan ganja untuk kebutuhan medis sudah dilegalkan di Republik Ceko. Namun penggunaan tersebut dibatasi dengan durasi hingga satu menit. Selain itu, kepemilikan ganja juga telah didekriminalisasi jika memiliki kurang dari 15 gram.

10. Kroasia

Di Kroasia, ganja medis diperbolehkan untuk diberikan pada pasien yang menderita kanker, multiple sclerosis, dan HIV/AIDS. Menariknya, ganja medis yang digunakan di Kroasia diimpor dari Kanada. 

Selain itu, hanya produk ganja dalam bentuk cair atau kapsul yang boleh digunakan. (Mzn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral