news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tulisan di spanduk segel Holywings.
Sumber :
  • Arief Budiman

Ini Isi Tulisan di Spanduk Segel Holywings yang Dipasang Satpol PP

Petugas Satpol PP Jakarta serentak menutup 12 gerai Holywings. Mereka memasang spanduk yang mencantumkan dasar hukum penyegelan serta memasang pita kuning.
Selasa, 28 Juni 2022 - 12:39 WIB
Reporter:
Editor :

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim juga menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.

Suasana Holywings Tanjung Duren setelah penyegelan

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (abn/osn/act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral