Sumber :
- Antara
Satpol PP DKI Jakarta Segel Semua Gerai Holywings Hari Ini
Satpol PP DKI serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta yang terdapat di 12 titik di Ibu Kota. Holywings disebut melanggar sejumlah aturan.
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:40 WIB
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim juga menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (ant/act)