- Istimewa
Bea Cukai Makassar Ungkap Peredaran Rokok Ilegal 17,8 Juta Batang, Selamatkan Rp18,1 Miliar Uang Negara
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Makassar juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal serta berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Penindakan ini bukan hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutup Krisna.(chm)