news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi S.H...
Sumber :
  • Istimewa

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Jumat, 10 April 2026 - 01:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi S.H., mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan kelanjutan dari inisiatif DPRD periode sebelumnya yang sempat tertunda.

“Jadi kita sudah beberapa kali rapat terkait Raperda Kampung Cerdas, dari mulai membahas dengan inisiator, karena Raperda Kampung Cerdas ini adalah inisiatif DPRD di periode yang lalu. Kita melanjutkan semangat teman-teman di periode yang lalu yang belum sempat terlaksana, sempat mandek di periode yang lalu, kita lanjutkan di periode sekarang,” ujarnya, Rabu (8/4).

Menurutnya, pembahasan saat ini sudah melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut mencakup berbagai dimensi pengembangan kampung, mulai dari ekonomi, lingkungan, hingga administrasi berbasis digital.

“Dalam waktu perjalanannya, pembahasan sudah dengan semua lintas OPD yang terkait. Karena di dalam intinya pengembangan Kampung Cerdas ini kan ada beberapa unsur dimensi, meliputi dari pengembangan ekonomi kampungnya, lingkungannya, brandnya, dan macam-macam terkait sampai di sisi administrasi yang lebih smart,” jelas Azhar.

Namun, Pansus menyoroti potensi tumpang tindih dengan program lain milik Pemkot, seperti Kampung Pancasila. Karena itu, langkah sinkronisasi menjadi prioritas agar regulasi tidak menjadi mubazir.

“Agar ini tidak menjadi Perda yang mubazir, mangkrak, saya tegaskan kepada teman-teman OPD, yakni OPD yang terkait, bahwa kita sinkronkan dulu. Kita samakan persepsi dulu, bukan kemudian mengedepankan ego sektoral ini produknya legislatif, kemudian versus produk eksekutif, tidak seperti itu. Tetapi ini gayung bersambut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa opsi penggabungan atau pengkodifikasian sejumlah program kampung yang sudah ada, seperti Kampung Madani dan Kampung Pancasila, tengah dibahas untuk dimasukkan dalam payung hukum Raperda Kampung Cerdas.

“Apakah kemudian ini bisa mengkodifikasi pengembangan Kampung Cerdas ini dengan program yang ada di Pemkot hari ini. Sebelumnya ada Kampung Madani, sekarang Kampung Pancasila, sehingga nantinya di dalam Perda itu juga meliputi apa itu Kampung Pancasila, apa itu Kampung Madani,” kata politisi Gerindra ini.

Selain itu, persoalan nomenklatur juga menjadi perhatian serius sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal. Ia menyebut hal tersebut akan dirapikan terlebih dahulu dan disesuaikan dengan visi misi kepala daerah.

Secara konsep, Azhar menjelaskan Kampung Cerdas memiliki pendekatan berbeda dibanding program kampung lainnya. Kampung Cerdas menekankan pendekatan bottom up atau berbasis inisiatif masyarakat.

“Nah, kalau Kampung Cerdas itu bottom up. Jadi bukan pemerintah yang mengintervensi agar sebuah kampung menjadi Kampung Cerdas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa program seperti Smart City maupun Kampung Pancasila cenderung bersifat top down, yakni berbasis intervensi pemerintah.

Terkait target penyelesaian, Azhar menyebut saat ini Pansus menargetkan waktu satu bulan untuk merampungkan tahap konsolidasi sebelum masuk pembahasan lebih lanjut.

“Satu bulan ini untuk mengkonsolidasi itu, untuk bagaimana nomenklatur dan isi. Nanti kita bahas, kita kejar sampai selesai, kemudian dikembalikan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tahap konsolidasi selesai, maka pembahasan akan dilanjutkan ke tahap pasal per pasal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti Karang Taruna dan tokoh kampung.

Ke depan, Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk pengembangan potensi kampung di Surabaya, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui skema CSR.

"Inilah Perda ini gunanya ke depan. Dengan itu, pemerintah, pihak luar, maupun pihak ketiga seperti CSR bisa langsung hadir dan bekerja sama dengan kampung,” pungkasnya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral