news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung UIN Jakarta.
Sumber :
  • Antara

UIN Jakarta Pilih Jalur Hukum Usai Dugaan Aksi Pengrusakan dan Pencoptan Plang BMN

Universitas Islam Negeri Syarif Jakarta (UIN) mendapati adanya dugaan pengrusakan serta pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) disejumlah lokasi aset negara pada Kementerian Agama.(Kemenag) yang dikelola pihaknya.
Minggu, 5 April 2026 - 21:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Islam Negeri Syarif Jakarta (UIN) mendapati adanya dugaan pengrusakan serta pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) disejumlah lokasi aset negara pada Kementerian Agama.(Kemenag) yang dikelola pihaknya.

Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan pencopotan plang BMN itu sekaligus adanya penguasaan aset milik negara berupa tanah dan bangunan yang diduga dilakukan oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.

Aset yang dimaksud meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah yang berada di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Atas dasar temuan tersebut, Ridho mengaku pihaknya bakal memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menurutnya laporan itu didasari Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 terkait dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum UIN Jakarta.

“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” kata Ridho kepada awak media, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Ridho menekankana aksi pengrusakan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Ridho juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut.

“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian,” kata Ridho.

“Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” sambungnya.

Diketahui, UIN langsung merespons terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Respon tersebut berupa pembentukan tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai oleh sejumlah pihak.

Sejumlah pertemuan telah dilakukan, termasuk di lingkungan Kemenag RI dan pihak yayasan disebut telah mengetahui substansi keputusan tersebut. 

Namun pihak yayasan dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap proses integrasi aset sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dimaksud.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral