news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Jumat, 3 April 2026 - 01:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance. Mengabaikan rekomendasi JPN, terutama yang terkait dengan aspek teknis, harga, atau prosedur, berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada dasarnya merupakan kerugian publik," tegas Yanuar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya menjadikan rekomendasi hukum tersebut sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan. Pengabaian terhadap peringatan dini yang diberikan oleh JPN justru memperlebar celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dalam proses belanja negara.

“Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” ujar Yanuar.

Sebelumnya disela jeda persidangan, Nadiem sempat memberikan keterangan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. 

"Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi," kata Nadiem di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 30 Maret 2026.

Diketahui, dalam kasus Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.   

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.          

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.          

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral