news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru.
Sumber :
  • Antara

Lempar Bola Panas, Jokowi Sebut Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR, Gus Falah: Itu Cuci Tangan

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai pernyataan Jokowi yang mengungkapkan revisi UU KPK inisiatif DPR adalah bentuk cuci tangan.
Senin, 16 Februari 2026 - 19:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) 'cuci tangan' ketika menyebut revisi UU KPK 2019 sebagai inisiatif DPR.

Jokowi membantah bahwa dirinya berperan dalam revisi UU KPK 2019 tersebut. Bahkan, ia mengaku setuju agar peraturan soal lembaga antirasuah itu dikembalikan ke aturan lama.

"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," tutur Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Ia kemudian menjelaskan, di dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Selain itu, presiden juga berperan dalam pembahasan tahap II di dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Gus Falah kemudian menyoroti bahwa Jokowi berperan secara jelas dari revisi UU KPK. Pada 11 September 2019, muncul surat yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. 

Kemudian, pada 17 September 2019 atau saat pengambilan keputusan, Menkum HAM menyetujui perubahan UU KPK sebagai pernyataan yang mewakili Presiden.

"Sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," tuturnya lagi.

Menurutnya, jika Jokowi tidak setuju sejak awal, mestinya perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM ditarik dari proses pembahasan.

Selain itu, sebagai kepala negara, Jokowi juga bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sebab, diketahui saat itu terjadi dinamika publik terkait adanya revisi terhadap UU KPK.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengatakan dirinya setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sesuai dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia juga mengatakan bahwa revisi yang terjadi sebelumnya adalah inisiatif dari DPR.

Ia mengklaim bahwa meskipun UU KPK direvisi saat itu, ia tidak menandatangani UU hasil revisi. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral