news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi surat perjanjian tertulis atau tanda tangan dengan materai.
Sumber :
  • iStockPhoto/Ahmade Studios

Perjanjian Tanda Tangan Tanpa Materai Rp10.000 tetap Sah Jadi Bukti Hukum atau Tidak? Ini Jawabannya

Menguak tabir perspektif surat/dokumen perjanjian tanda tangan/tertulis tanpa menggunakan materai Rp10 ribu menjadi tidak sah di mata hukum dari acuan Pasal.
Kamis, 5 Februari 2026 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya dokumen perjanjian dibalut tanda tangan atau tertulis tanpa materai Rp10.000, otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Spekulasi perjanjian tanpa materai kerap muncul di beberapa kasus. Contohnya yang sering terjadi, yakni adanya surat perjanjian, kontrak kerja, hingga kwitansi urusan utang-piutang.

Hal itu memunculkan dua spekulasi berbeda. Ada yang mengatakan tidak sah, sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu masih sah.

Benarkah Perjanjian Tertulis Tanpa Materai Rp10 Ribu Menjadi Tidak Sah di Mata Hukum?

Ilustrasi surat perjanjian tertulis
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

Merujuk dari Instagram pengacara muda, Koko Joseph Irianto, Kamis (5/2/2026), dokumen perjanjian menggunakan tanda tangan tanpa adanya materai Rp10 ribu masih tetap sah.

Berdasarkan bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian, persetujuan yang sah harus memenuhi empat syarat.

Dilansir dari Hukumonline, syarat pertama terjadi kesepakatan antara minimal kedua belah pihak. Hal ini tentu akan mengingatkan dirinya. 

Mengacu Pasal 1321 KUH Perdata, kekuatan tidak akan muncul. Itu terjadi jika tak ada suatu perjanjian terutama bagi mereka yang melakukan pemaksaan hingga penipuan.

Syarat kedua, adanya kecakapan atau hasil komunikasi membentuk suatu perikatan. Mengacu Pasal 1330 KUH Perdata, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, komunikasi beberapa pihak yang tidak melakukan percakapan dalam hal pembuatan perjanjian, antara lain anak belum dewasa, perempuan telah kawin, orang ditaruh di bawah pengampuan.

Namun begitu, aturan tertuang dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan, seorang istri dapat berbuat secara hukum sebagaimana mengikuti dalam perkembangannya.

Syarat ketiga, membahas suatu pokok persoalan secara tertentu. Artinya, harus ada objek yang jelas agar bisa sah di mata hukum.

Dalam Pasal 1234 KUH Perdata, persoalan hal yang tertuang sebagai syarat perjanjian tertulis tersebut sah, meliputi prestasi yang mengarahkan pada pemberian sesuatu, melakukan sesuatu, atau bahkan tidak berbuat sama sekali.

Syarat terakhir yaitu suatu sebab yang tidak menimbulkan larangan. Pada bagian ini, masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari Undang-Undang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral