news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasangan suami istri (Pasutri) viral di media sosial lantaran berkendara di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sambil merokok dan membawa bayi..
Sumber :
  • Tangkapan layar

Pasutri Aniaya Pemotor di Jalan Tak Jadi Ditahan Karena Penyidik Aplikasikan KUHP Baru

Menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat
Jumat, 30 Januari 2026 - 05:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com-Menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat. "Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik.

"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000," kata Gomos.

Kendati tidak dilakukan penahanan, dia memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dan tetap ditindaklanjuti. "Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ucapnya.

Ia menyebut polisi telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku, baik sang suami yang melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.

"Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pemicu utama penganiayaan tersebut adalah emosi sesaat. "Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air," jelas Gomos.

"Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga," tuturnya.

Terkait pelaku berteriak mengancam akan memanggil "Pak Joko" yang diduga anggota polisi, Gomos menyebut hal itu hanya gertakan spontan.

Meski membenarkan ada anggotanya yang bernama Joko, dia memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam aksi kekerasan tersebut.

"Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan," katanya.

Sekadar mengenal nama anggota polisi tidak lantas membuat pelaku kebal hukum atau membuktikan keterlibatan aparat. "Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga," paparnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral