- istimewa
PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A (PN Surabaya Kelas 1A) menjatuhkan putusan bersalah terhadap Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, atas tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan dana milik PT Angkasa Pura Kargo yang bersumber dari proyek Kerjasama Pengiriman.
Hal itu diungkapkan Agyl Chandra Kusuma Feryne selaku PGS. Legal Group Head PT Integrasi Aviasi Solusi (sebelumnya PT Angkasa Pura Kargo), yang didampingi Afrilya Aura Putri selaku Legal Aid Division, beserta Yelly Oktafianty dan Barry Sulthan Fierdhy selaku Kuasa Hukum, pada Selasa (23/12/2025).
Bahkan kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan Penipuan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa perusahaan menyampaikan informasi ini sebagai bentuk transparansi kepada publik serta penegasan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), integritas, dan penguatan pengendalian internal.
Kemudian, tim kuasa hukum, Yelly Oktafianty dan Barry Sulthan Fierdhy menceritakan bahwa krnologi kasus ini bermula dari sejumlah proyek pekerjaan pengiriman yang diajukan oleh PT Trans Millenial Asia kepada PT Angkasa Pura Kargo pada Desember 2020.
Proyek-proyek tersebut meliputi:
- Pengiriman tiang listrik untuk kebutuhan PT PLN ke Kepulauan Raas (Sumenep)
- Pengiriman solar lamp ke wilayah Wonogiri, Sragen, dan Sukoharjo (Jawa Tengah)
- Pengiriman rig & services dari Kalimantan Timur menuju Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan SPK tersebut, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo kemudian menunjuk PT Indria Lintas Sarana sebagai vendor pelaksana, yang menyatakan pekerjaan telah selesai melalui Surat Jalan yang ditandatangani oleh para pihak.
"Atas dasar itu, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada vendor tersebut," jelasnya.
Namun, ketika PT Angkasa Pura Kargo menagih pembayaran kepada PT Trans Millenial Asia, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan tersebut menjadikan dasar bagi PT Angkasa Pura Kargo untuk menerbitkan Surat Peringatan Pertama sebagai langkah awal penyelesaian administratif. Sebagai bentuk tanggapan, PT Trans Millenial Asia menyerahkan sebuah cek sebagai jaminan pembayaran."
"Namun demikian, hingga 31 Maret 2022, kewajiban pembayaran tetap belum dipenuhi. Pada saat PT Angkasa Pura Kargo mencairkan cek tersebut, bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan, menyatakan bahwa cek tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi syarat perbankan," lanjutnya menjelaskan.
Atas kondisi ini, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo mengirimkan Surat Somasi kepada PT Trans Millenial Asia, yang ditembuskan kepada Direktur Perusahaan.
"Dalam balasan surat tertanggal 31 Mei 2022, Direktur PT Trans Millenial Asia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kerja sama antara PT Trans Millenial Asia dan PT Angkasa Pura Kargo, serta tidak pernah menandatangani atau memberikan instruksi apa pun terkait pelaksanaan proyek sebagaimana termuat dalam dokumen yang diajukan," jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PT Angkasa Pura Kargo kemudian melaporkan dugaan penipuan proyek pengiriman kepada aparat penegak hukum.
Lanjutnya menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap pula keterlibatan pihak internal perusahaan, yaitu Ade Yolando Sudirman, yang pada saat itu menjabat sebagai General Manager Logistics and Supply Chain dan pada putusannya dinyatakan telah terbukti secara sah.
"Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan' sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, saat ini sedang mengajukan upaya Kasasi terhadap putusan Banding yang telah dijatuhkan selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta Muhammad Fikar Maulana yang dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'yang menyuruh melakukan Penipuan'. Majelis hakim menetapkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews.com masih mencoba konfirmasi kuasa hukum pelaku penipuan tersebut.
Sementara, pihak PN Surabaya Kelas 1A melalui Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono, saat dikonfirmasi tim tvOnenews.com mengungkapkan, bahwa putusan vonis tersebut benar adanya.
"Ya benar (puntusan vonisnya)," ucap Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono kepada tim tvOnenews.com, Selasa (23/12/2025).
Kemudian, ia katakan, pelaku pada saat di siding di PN Surabaya, statusnya merupakan nara pidana (Napi) Tangerang.
Kemudian, saat disinggung soal adakah yang mengajukan banding.
Ia jelaskan, "Ade yolando banding, dari putusan Pengadilan Negeri 2 tahun diputus, Pengadilan banding 3 tahun 6 bulan. Sementara untuk terdakwa yang lain tidak banding dan dihukum 2 tahun." (aag)